Yusbariah Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2021 di Lamtim

Anggota DPRD Lampung, Yusbariah Dawam Raharjo, menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2021 di Balai Desa Sribawono, Bandar Sribawono, Lamtim, Jumat (27/9/2024). (Foto Istimewa)

LAMPUNG TIMUR, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Fraksi PKB, Yusbariah Dawam Raharjo, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Yusbariah menyosialisasikan perda kepada masyarakat itu di Balai Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur (Lamtim), Jumat (27/9/2024)

Yusbariah menggandeng dua narasumber dalam kegiatan tersebut

Pematari ini ialah Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Lamtim Titin Wahyuni dan Ketua Aliansi Anti Kekerasan Anak dan Perempuan Lampung, Edi Arsadat.

Ia menjelaskan, sosialisasi perda ini agar masyarakat di Lampung tahu dan lebih paham sehingga kekerasan perempuan dan anak di Lamtim khususnya bisa menurun.

Edi Arsadat memaparkan seputar Perda Nomor 2 Tahun 2021.

Ia berharap peserta dapat paham, bisa mencegah dan melaporkan jika terjadi kekerasan pada lingkungan masing-masing.

Ia mengungkapkan, ranah kekerasan anak dan perempuan ialah tindak terjadi di lingkungan keluarga, oleh anggota keluarga, dan di luar lingkungan.

“Tindakan itu terjadi, seperti di lokasi pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, lokasi kerja, daerah konflik, daerah bencana, dan kepentingan politik,” katanya.

Menurut Titin Wahyuni, penghapusan kekerasan anak dan perempuan akan lebih baik dengan cara membahagiakan diri dalam berbagai masalah rumah tangga.

“Para ibu harus bahagia dan selalu tersenyum. Kekerasan perempuan dan anak itu biasa terjadi karena ada faktor emosi. Hadapi semua masalah dengan selalu tersenyum,” ujarnya. (*)

Related posts

Leave a Comment